Skip links

23 Jenis Izin Usaha di Indonesia, Wajib Dimiliki!

Sebelum berbisnis, ada baiknya memahami terlebih dahulu tentang jenis izin usaha di Indonesia. Sebab ini akan membantu legalitas juga kekuatan usaha di mata hukum.

Table of Contents

Dalam bisnis diperlukan bentuk tertulis (dokumen pemerintah) yang menyatakan tempat dan segala kegiatan yang bersifat legal serta transparan. Maka dari itu, pemilik usaha wajib memahami jenis izin usaha di Indonesia. Publik akan percaya bahwa restoran dikelola dengan sehat.

Kelegalan tempat bisnis tidak dilihat dari seberapa besar dan kecil produksi atau brand yang telah dibangun, melainkan karena adanya perizinan tersebut. Selanjutnya akan memberikan kemudahan dalam proses-proses selanjutnya, seperti pemasaran, produksi, dsb.

Karena, Anda tidak bisa memastikan bahwa usaha bermasalah atau tidak di masa depan, Crooud akan memberikan gambaran terkait beberapa hal tentang jenis izin usaha di Indonesia berikut ini!

Pentingnya memiliki izin usaha

Sedikit telah diulas di awal artikel bahwa setiap usaha wajib memiliki surat izin,. Penjelasan lebih lanjut terkait pentingnya hal tersebut akan dijelaskan pada bagian ini.

Perlindungan karyawan

Memiliki izin usaha, bukan hanya pemilik saja yang dilindungi, melainkan seluruh karyawan atau orang-orang yang terlibat. Perlindungan yang dimaksud beragam, beberapa diantaranya terkait kesejahteraan.

Perlindungan pelanggan

Konsumen dari usaha nyatanya juga akan mendapatkan perlindungan. Ketika mereka merasa tidak puas, maka bisa melakukan klaim.

Jaminan pertumbuhan tempat Usaha

Keberhasilan dari tempat usaha dipengaruhi banyak faktor, mulai dari perencanaan yang baik, ide usaha yang relate dengan konsumen, manajemen keuangan yang tepat, tanpa terkecuali legalitas dari tempat usaha itu sendiri. 

Meskipun setiap harinya muncul kompetitor baru, namun bisnis yang memiliki izin usaha memiliki jaminan untuk terus bertumbuh. 

Bantuan modal bagi usaha mikro

Perlu diketahui bahwa apabila masih merintis bisnis, maka akan berpeluang mendapatkan bantuan modal. Namun dengan catatan telah terdaftar dan berstatus legal.

Kepatuhan pajak

Pendapatan kas negara yang terbesar salah satunya datang dari tempat-tempat usaha. Sayangnya, banyak juga yang belum memiliki izin operasional. Alhasil mereka tidak dapat menyumbangkan sebagian persen pendapatannya untuk diserahkan dalam bentuk dana pajak. 

Dengan memiliki izin usaha, maka bisnis wajib membayar pajak kepada negara. Ini merupakan salah satu bentuk patuh terhadap pajak yang akan mensejahterakan masyarakat.

Bahaya usaha tidak memiliki izin

Terlihat jelas akan ada hukuman yang didapat bagi pemilik usaha yang dengan sengaja tidak mengurus surat izin. Sesuai dengan Pasal 111 UUK, setiap pemilik bisnis setidak-tidaknya harus memiliki beberapa aturan: 

  • Hak dan kewajiban pemilik usaha
  • Hak dan kewajiban pekerja/karyawan
  • Persyaratan kerja
  • Tata tertib tempat usaha


Dari beberapa poin dan tuntutan di atas, tempat usaha yang tidak dapat memenuhi berpotensi diberikan sanksi dari beberapa pasal yang ada, salah satunya adalah sanksi pidana (tindak pidana pelanggaran) berupa denda antara Rp5 sampai Rp 50 juta menurut Pasal 188 UUK. 

Cara membuat izin usaha

Terdapat dua cara membuat izin usaha, yakni dengan langsung ke instansi pemerintahan/secara offline atau online. Masing-masing ada kekurangan dan kelebihannya. 

Berikut langkah-langkah membuat izin usaha baik secara offline maupun online.

Kategori 1: Offline

1. Meminta surat pengantar RT, RW, Dusun

Setiap warga negara yang akan mengurus beberapa administrasi, diwajibkan untuk melapor kepada pejabat desa, mulai dari ketua RT, ketua RW, sampai ketua Dusun. 

Selain sebagai salah satu syarat formal membuka dan memiliki izin usaha, laporan ini dimaksudkan supaya setiap perangkat desa mengerti apa yang akan Anda kerjakan.

Mintalah surat keterangan usaha kepada pejabat desa, yang nantinya akan dilanjutkan prosesnya ke kelurahan. Persiapkan beberapa data seperti KTP, KK, materai, dan surat domisili.

2. Proses di Kantor Kelurahan

Pada tahap ini akan diminta untuk mengisi formulir keterangan usaha. Segala dokumen yang telah diurus di RT, RW, dan Dusun dimasukkan di dalam satu map bersamaan dengan berbagai macam syarat lainnya. 

Formulir yang telah diisi dengan lengkap nantinya akan dilanjutkan prosesnya ke kantor kecamatan.

3. Proses di Kantor Kecamatan

Pada tahap ini bisa dibilang sebagai tahap terakhir sebelum mendapatkan surat keterangan izin usaha. Pengesahan dan kroscek yang dilakukan di kantor kelurahan akan di stempel di kecamatan. 

Surat izin usaha bisa diambil sesuai dengan ketersediaan blanko. Bisa pula membuat perjanjian dengan pegawai kecamatan terkait proses serah terima surat izin usaha.

Kategori 2: Online

Sebelum melakukan pendaftaran untuk izin usaha melalui online atau website Kementerian Investasi, yang perlu dipersiapkan adalah email pribadi.

1. Buat akun dan lengkapi data diri

Langkah pertama yakni membuat akun di kanal Kementerian Investasi terkait pendaftaran izin usaha. Setelah semuanya terisi sesuai KTP, akan ada email masuk untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

2. Isi data lanjutan

Pengguna diminta untuk mengisi beberapa data dan memilih kualifikasi atau kategori usaha di bagian perizinan usaha. Yang perlu diperhatikan adalah isi data sesuai identitas dan keadaan sebenarnya. Ini akan mempengaruhi langkah selanjutnya, bahkan dalam proses di masa depan.

3. Verifikasi

Tahap terakhir dari serangkaian cara pendaftaran izin usaha melalui online adalah verifikasi. Pastikan kembali data-data yang telah ditulis sesuai. Jika sudah, bisa langsung mencetak surat izin usaha dan telah disahkan.

Jenis-jenis izin usaha di Indonesia

Ada berbagai macam jenis izin usaha yang ada di Indonesia. Untuk mendapatkannya pun tidak bisa sembarangan, harus mengacu pada jenis usaha yang dijalankan. Berikut deretannya:

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik usaha. Surat izin ini dikeluarkan secara resmi oleh kantor pajak melalui wilayah masing-masing. Pengurusannya pun saat ini bisa melalui online, maupun datang langsung ke kantor.

Fungsi dari NPWP selain sebagai identitas diri pemilik usaha, menjadi alat administrasi pembayaran pajak. Setiap tahunnya Anda diwajibkan membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat Domisili Usaha

Surat Domisili Usaha bisa dikatakan sebagai dokumen pengantar untuk mengurus berbagai macam jenis surat izin usaha di tempat mendirikan. Pengurusannya diawali di RT RW setempat dan nantinya akan dikeluarkan oleh kantor kecamatan.

Sebelum mendirikan usaha sendiri, pastikan telah mengurus dan mendapatkan surat domisili usaha.

Nomor Induk Berusaha

Seperti halnya seorang karyawan kantoran atau Pegawai Negeri Sipil yang memiliki nomor induk identitas, seorang pengusaha pun demikian. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi bagi pelaku bisnis.

NIB sendiri dikeluarkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik setelah pemilik usaha melakukan pendaftaran.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Setiap pemilik usaha yang mendirikan bangunan sebagai sarana berusaha, maka diwajibkan untuk memiliki izin tempat usaha (SITU). Ini akan mengacu pada setiap aturan tata ruang yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apalagi jika tempat yang dimiliki bersifat permanen, maka akan lebih aman jika pengurusannya sebelum bangunan telah berdiri.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Pendirian bisnis baik skala besar maupun kecil harus didaftarkan sesuai aturan yang berlaku. Nantinya akan mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bagian dari jaminan bahwa perusahaan yang dibangun adalah legal.

TDP bersifat universal. Wajib dimiliki pelaku usaha perorangan maupun kelompok. Perusahaan yang legal tentu lebih ringan dalam setiap proses pengurusan kedepannya.

Izin Usaha Dagang 

Salah satu perizinan yang harus dimiliki bagi pebisnis adalah Izin Usaha Dagang. Namun yang perlu diperhatikan adalah ini diprioritaskan bagi pemilik usaha yang bermitra.

Di sisi lain tidak ada salahnya memiliki jenis izin ini sebagai salah satu syarat bahwa usaha perdagangan adalah legal.

Izin Usaha Industri

Bagi para pelaku kecil menengah diwajibkan memiliki Izin Usaha Industri atau yang dikenal dengan SIUI. Pengurusannya pun sama seperti kebanyakan izin usaha lain, yakni di lembaga OSS.

Beberapa keuntungan yang akan didapatkan ketika memiliki SIUI selain kelegalan adalah adanya kemudahan mendapatkan modal dari pemerintah maupun lembaga atau instansi lain.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP dibutuhkan oleh para pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan. Izin usaha ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Usaha kecil sampai besar pun diwajibkan memiliki. Terlebih jika baru merintis, maka akan ada kemudahan dalam birokrasi dan administrasi.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Menjadi seorang konsultan atau bahkan pemilik perusahaan konstruksi memang menjanjikan. Namun perlu diingat, ada izin khusus yang harus dimiliki, yakni Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK.

Dengan memiliki izin usaha ini, maka secara hukum setiap kegiatan yang berhubungan dengan konstruksi akan bersifat legal.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bangunan yang dijadikan sebagai alat untuk mengembangkan sebuah usaha memiliki beberapa peraturan perundangan-undangan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Bukan hanya membangun, melainkan segala jenis perlakukan terhadap bangunan seperti memperluas, merenovasi, mengurangi, dsb harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Izin BPOM

Setiap usaha dalam bidang makanan dan obat-obatan, diwajibkan memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini dimaksudkan bahwa produk yang dijual layak konsumsi.

Memiliki izin BPOM secara tidak langsung juga memberikan keyakinan kepada pelanggan bahwa produk aman, baik dari segi bahan maupun penggunaan. 

Izin Pelaksanaan

Izin pelaksanaan menjadi salah satu dari sekian banyak perizinan di Indonesia yang harus dimiliki setiap pengusaha. Tujuannya adalah bahwa perusahaan yang telah beroperasi bersifat legal.

Surat izin pelaksanaan dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan diberikan kepada perorangan maupun badan usaha.

Sertifikat Layak Fungsi

Bagi bangunan tempat usaha yang telah berdiri sesuai dengan aturan izin mendirikan usaha, maka juga memerlukan sertifikat layak fungsi untuk memberikan jaminan bagi keselamatan dalam bekerja.

Tujuannya jelas, selain dapat melakukan aktivitas usaha, sertifikat layak fungsi menjadi jaminan bahwa bangunan yang digunakan benar-benar aman untuk beroperasi.

Izin Lokasi

Jenis perizinan ini dibutuhkan bagi pelaku usaha yang mendirikan bangunan tempat usaha di tanah milik pemerintah. Namun, izin ini juga berlaku bagi siapa saja yang memberikan atau menginvestasikan modal usaha.

Memang jenis izin usaha lokasi bersifat jangka panjang dan bisa saja tidak terlihat fungsinya pada awal membangun atau merintis usaha.

Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip digunakan sebagai salah satu prasyarat bagi siapa saja yang akan menanamkan modal secara khusus di Indonesia. 

Dengan demikian, lebih condong diperuntukkan pada perusahaan asing yang akan membuka usaha maupun berinvestasi di Indonesia.

Jenis izin usaha ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan setidaknya ada 4 kategori jenis, salah satunya diperuntukan membuka dan penanaman modal.

Izin Komersial

Setiap usaha apalagi dalam dunia perdagangan membutuhkan pemasaran. Dengan demikian, izin usaha komersial sangat diperlukan.

Jenis ini hampir sama dengan izin operasional atau berkegiatan. Diberikan ketika pelaku usaha telah mendapatkan izin. 

Dalam isinya diperuntukan bagi pelaku usaha dan atas nama menteri, gubernur, bupati/walikota, dsb.

Izin Lingkungan

Setiap pelaku bisnis dituntut untuk tetap menjaga lingkungan sekitar. Oleh sebab itu, usaha-usaha yang berpotensi menimbulkan limbah seperti perdagangan dan industri wajib memiliki surat izin lingkungan.

Dengan demikian ada komitmen yang harus dipegang dalam rangka menjaga lingkungan. Maka, surat izin ini sebaiknya benar-benar direalisasikan.

Akta Pendirian Pengesahan Badan Hukum

Setiap perusahaan yang bersifat instansi atau perkantoran sebaiknya memiliki Akta Pendirian Pengesahan Hukum. Tujuannya supaya setiap aspek bisnis di dalamnya dilindungi oleh hukum yang berlaku. 

Izin Usaha Pariwisata

Setiap pelaku bisnis yang berhubungan dengan pariwisata seperti tempat wisata, penyedia travel, akomodasi,makanan dan minuman, jasa pramuwisata, diwajibkan untuk memiliki surat izin usaha ini.

Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa usaha benar-benar legal di mata hukum, memudahkan dalam bermitra atau mendapatkan sponsor sekaligus jaminan keamanan. 

Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum

Seperti namanya, jenis izin usaha ini diperuntukan bagi pemilik usaha Perseroan Terbatas (PT). Bertujuan sebagai tanda bahwa perusahaan yang dikelola telah sah secara hukum Indonesia.

Surat keputusan pengesahan badan hukum ini dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Izin Usaha Budidaya Ikan

Bagi Anda yang sedang merintis dan membangun usaha di sektor perikanan, maka ada baiknya memiliki jenis izin usaha budidaya ikan ini. Setiap kegiatan yang dilakukan secara otomatis terdaftar dalam hukum Indonesia.

Hinderordonnantie atau Surat Izin Warga

Sebelum mendirikan lokasi bisnis, pemilik usaha diwajibkan menyertakan surat izin warga terlebih dahulu. Isi dari surat izin ini adalah kesediaan warga sekitar dengan adanya tempat yang digunakan untuk berbisnis.

Memang jenis izin usaha ini bersifat personal antara pemilik usaha dengan warga, namun fungsi dan dampaknya sangat besar.

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Izin usaha mikro dan kecil harus dimiliki bagi pelaku UMKM di Indonesia. Peruntukannya tentu sebagai alat kurasi bahwa UMKM yang dikelola telah terdaftar secara hukum dan sah.

IUMK dikeluarkan resmi oleh lembaga OSS seperti diatur dalam Permenko UKM no 2 tahun 2019.

Kesimpulan

Itulah 23 jenis izin usaha di Indonesia yang harus Anda miliki sebelum benar-benar terjun ke dunia bisnis. Usahakan untuk menaati hukum yang berlaku supaya mendapatkan jaminan keamanan, perlindungan serta fasilitas dari negara. 

Leave a comment